Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan

Mantan Striker PSMS Medan Divonis 1 Tahun Penjara 

Andika Yudhistira saat menjalni sidang

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan penyerang PSMS Medan, Andika Yudhistira Lubis terdakwa kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ABS divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8).

Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Andika Yudhistira Lubis,” kata hakim Deson Togatorop.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 289 KUHPidana.

“Hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban,” ujar Deson.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa.

Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama 2 tahun penjara. “Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan.
Setelah itu, baru kita bersikap,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba
memperkosa seorang gadis berinisial ABS.

Pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang
pada Minggu tanggal 23 Maret 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan, gadis berusia 26 tahun itu nyaris diperkosa oleh Andika, saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua Andika untuk mencari barang bukti lainnya.

Mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal
memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri.

Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar